Akad wakalah adalah akad pemberian kekuasaan oleh seseorang kepada orang lain untuk melakukan suatu yang bersyarat hukum, sedangkan pemberian kekuasaan itu sendiri bisa denggan mengggunakan dan atau tanpa pemberian upah. Pemberian upah pada akada wakalah inilah yang dinamaka sebagai wakalah bil ujrah. Sehingga, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui dari sudut pandang Kaidah fikih ekonomi terkait akad wakalah bil ujrah yang terdapat dalam transaksi jual jasa titip beli online. Dengan mengambil salah satu penyedia jasa titip beli online dalam sebuah aplikasi media social Instagram yaitu akun jastiperopa777 untuk di analisis kesesuaian akad wakalah bil ujrah dengan kaidah fikih ekonomi yang telah ada. Dalam analisis praktik transaksi pada akun ini telah mendekati kesesuaian pada Syarat Rukun yang ditetapkan berdasarkan akad Al-wakalah bil ujrah. Kaidah fikih yang terdapat didalamnya yaitu: (1) Segala sesuatu tergantung pada maksud niatnya, yang merupakan kaidah utama yang lima, dengan kaidah turunan, penentu dalam sebuah akad adalah tujuan dan hakekatnya, bukan lafadz dan bentuk kalimatnya. (2) Setiap perniagaan itu diatas saling ridho. (3)meringankan dan mempermudah bukan memberakan dan memepersulit. (4) pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Karena pada dasarnya hukum suatu muamalat dibolehkan selagi tidak terdapat hal-hal yang menjadikan transaksi muamalat tersebut menjadi haram. dan mengandung banyak maslahat bagi umat.dengan pembahasan kasus ini kami juga akan menjabarkan kaidah fikih yang terdapat dalam akad transaksi ini, serta menganalisis bagaimana keabsahan dan eterkaitan antara transaksi kontemporer ini (Jasa titip beli online) dengan kaidah fikih ekonomi yang ada.
download ebook harta haram muamalat kontemporer
2ff7e9595c
Comments